Hukum Kencing Bayi Laki-Laki dan Perempuan Sebelum Memakan Makanan

Telah disebutkan dalam Ash-Shahihaian juga kitab-kitab Sunan dan Musnad. Dari Ummi Qais binti Mihshan bahwa ia membawa putranya yang masih kecil dan belum memakan makanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian bayi laki-laki tersebut kencing ke pakaian nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau meminta air dan memercikkannya ke pakaian beliau dan tidak mencucinya. 

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Kencingnya bayi laki-laki yang masih menyusu cukup dipercik air, adapun kencingnya bayi perempuan maka harus dicuci."

Qatadah mengatakan, "Ini adalah hukum kencing bagi bayi yang masih menyusu dan belum memakan makanan. Jika keduanya sudah makan selain ASI maka kencing keduanya wajib dicuci.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmidzi beliau berkata, "Hadits ini hasan dan Al-Hakim menshahihkannya, ia berkata bahwa hadits ini shahih menurut syarat Imam Al-Bukhari dan Muslim.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha beliau berkat, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang men-tahnik seorang bayi, kemudian bayi tersebut kencing dipangkuan beliau. Lantas beliau memercikkan air." Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Imam Muslim menambahkan dalam riwayat beliau, "Dan beliau tidak mencucinya."

Dari Ummu Kurz Al-Khuza'iyah berkata, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong bayi laki-laki kemudian bayi tersebut kencing dipakaian beliau. Beliau lantas meminta air dan memercikkannya ke bekas kencing tadi. Beliau juga menggendong seorang bayi perempuan dan bayi tersebut juga kencing dipakaian beliau, lantas beliau mencuci pakaiannya." Hadits riwayat Imam Ahmad.

Dalam Sunan Ibnu Majah dari hadits 'Amru bin Syu'aib dari Ummu Kurz bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Kencingnya bayi laki-laki diperciki air, sedangkan kencingnya bayi perempuan dicuci." 

Dari Ummu Fadhl Lubabah binti Al-Harits berkata, "Al-Husain bin Ali kencing dibilik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam." Aku berkata, 'Wahai Rasulullah berikan padaku pakaianmu itu biar aku cuci dan pakailah pakaian yang lain.' Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 'Hanyasanya kencingnya bayi laki-laki cukup diperciki air dan air kencing bayi perempuan dicuci.' Hadits riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud. Al Hakim mengatakan hadits ini shahih.  

Dalam Shahih Al-Hakim dari hadits Abdurrahman bin Mahdi, Yahya bin Al-Walid menceritakan kepada kami, Muhil bin Khalifah menceritakan Abu As-Samh menceritakan ia berkata, "Aku menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian didatangkan Al-Hasan dan Al-Husain. Keduanya kencing dalam gendongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (di dada beliau). Kemudian mereka ingin mencuci pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, 'Perciki air saja, karena kencingnya bayi perempuan harus dicuci dan kencingnya bayi laki-laki cukup diperciki air." Al-Hakim berkata bahwa hadits ini shahih dan telah diriwayatkan oleh Ashabus Sunan. 

Mayoritas ahli ilmu berpendapat sesuai dengan hadits-hadits ini. Mereka adalah para ahli hadits, ahli fikih, sampai-sampai Dawud berpendapat kalau kencingnya laki-laki hukumnya suci. Ia berkata, "Karena nash-nash yang ada menerangkan jika kencingnya bayi laki-laki cukup diperciki air tanpa dicuci. Padahal percikan air tidak menghilangkan kencing itu."

Para ahli fikih Irak berkata bahwa kencing bayi tidak cukup diperciki air, baik bayi laki-laki maupun perempuan. Bahkan keduanya harus dicuci. Ini adalah pendapat dari An-Nakha'i, Ats-Tsauri juga Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya. Berdasarkan makna keumuman hadits yang berlaku dalam anjuran mencuci bekas kencing. Sehingga ia diqiyaskan dengan seluruh najis dan kencingnya bayi perempuan. 

Akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara jelas telah membedakan keduanya. Maka tidak boleh menyamakan antara perkara yang telah dibedakan secara jelas oleh sunnah dengan pendapat yang menyelisihi sunnah tersebut. 

Sebagian ulama berpendapat, di antaranya Imam Al-Auza'i dan Malik dalam riwayat Al-Walid dan Muslim darinya, "Kencingnya bayi laki-laki maupun perempuan sama-sama diperciki air demi menjaga kesusahan. Berdasarkan keumuman beratnya mengandung dan merawat keduanya."

Mereka yang berpendapat seperti ini, menyetujui pendapat yang mengatakan kencingnya bayi laki-laki dan perempuan harus dicuci. Bahwa membedakan perlakuan pada kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan adalah pendapat yang benar sesuai dengan yang ditunjukkan oleh sunnah yang shahih lagi jelas.

Abul Barakat Ibnu Taimiyah berkata, "Membedakan antara kencing bayi laki-laki dan perempuan merupakan ijmak para sahabat."

Abu Dawud meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib. Juga diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dari Ummu Salamah. Ishaq bin Rahawaih berkata. "Sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berlaku bahwa kencingnya bayi laki-laki yang belum memakan makanan cukup diperciki air sementara bayi perempuan dicuci, baik dia sudah makan makanan selain ASI maupun belum."

Ia berkata, "Karena itulah para ahli dari para sahabat maupun generasi sesudah berkata, "Tidak pernah didengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga dari siapapun setelah beliau, sampai di zaman Tabi'in yang menyamakan antara kencingnya bayi laki-laki dengan bayi perempuan." Adapun melakukan qiyas yang kontradiktif pada perkara yang telah diterapkan oleh sunnah, maka qiyas itu tertolak.

Sumber: buku ISLAMIC PARENTING: hadiah cinta untuk si buah hati

Sumber gambar: dream.co.id




Posting Komentar

0 Komentar