Bagaimana Cara Mendirikan CV

Dapat informasi bagaimana mendirikan sebuah CV dari seorang kawan yang juga kebetulan sedang dalam proses mendirikan CV. Ngga ada salahnya kalo saya bagikan informasi berikut agar anda yang mungkin saat ini sedang mencari informasi seperti yang tertera pada judul, dapat terbantu dengan membaca informasi di blog ini.

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun sekarang ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akte notaris.

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu prosesnya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.

Namun demikian, dengan tidak didahuluinya pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV serig sama antara satu dengan yang lainnya.

Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai :

  1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
  2. Tempat kedudukan dari CV.
  3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku Persero diam.
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Posting Komentar

1 Komentar

farid mengatakan…
gan biaya untuk pendirian CV mulai dari notaris sampe pengadilan negeri berapa ya??