Hukum Menggendong Bayi Saat Shalat

Telah termaktub dalam Ash-Shahihain hadits dari Abu Qotadah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dengan menggendong Umamah putri Zainab binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umamah adalah putri dari Abul 'Ash bin Ar-Rabi'. Jika berdiri, beliau menggendongnya dan ketika sujud meletakannya. Dalam riwayat Muslim, "Beliau menggendongnya di atas leher."


Dalam riwayat Abu Dawud, Abu Qotadah berkata, "Ketika kami sedang menunggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat zhuhur atau ashar, sementara Bilal sudah mengumandangkan adzan. Beliau keluar menuju masjid dengan menggendong Umamah binti Abul 'Ash yaitu anak dari putri beliau di atas leher. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di tempat shalat dan kami berdiri di belakang beliau, sementara Umamah ada di tempat itu juga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun takbiratul ihram dan kami pun bertakbir. Hingga jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak rukuk beliau mengambil dan meletakannya, setelah itu beliau rukuk dan sujud sampai selesai dari sujudnya baru beliau berdiri lalu menggendong Umamah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut sampai shalat selesai.

Hadits ini jelas menerangkan bahwa beliau melakukannya dalam shalat fardhu. Sekaligus membantah pihak yang was-was dengan kesucian bayi. Dalam perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan bahwa gerakan yang tidak berkaitan dengan shalat tidak membatalkannya selama dibutuhkan. Juga menunjukkan kasih sayang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada anak-anak, menjadi pelajaran agar seseorang senantiasa tawadhu' dan menjaga akhlak yang baik dan menyentuh anak-anak tidak membatalkan wudhu. 

Sumber: buku Islamic Parenting: hadiah cinta untuk si buah hati

Posting Komentar

0 Komentar