Pengertian Ibadah Haji Dan Umroh

Pengertian dari ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melaksanakan Thawaf, Sai, Wukuf di Arafah dan amalan manasik lainnya dalam waktu yang tertentu.

Ibadah haji itu berkisar sekitar :
  • Ihram
  • Mabit /bermalam di Mina
  • Wukuf di Arafah
  • Mabit /bermalam di Muzdalifah
  • Melempar jumrah aqabah
  • Tahalul
  • Hadyu (berkurban hewan)
  • Thawaf - Ifadah
  • Melempar 3 jumrah
  • Thawaf Wada

Ibadah haji itu diwajibkan hanya sekali seumur hidup, selebihnya sunat bagi orang yang mampu. Oleh karena itu kewajiban kita yang sekali itu kita usahakan sebaik-baiknya dengan hati bersih dan sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sehingga ibadah haji kita itu MABRUR dan MAQBUL yakni haji yang mutunya baik dan diterima Allah SWT, sebagai ibadah karena-Nya dan menunjukkan ketaatan kita kepada yang dicontohkan Rasul-Nya.

Sedangkan pengertian dari Umroh adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan Ihram dari Miqot Makani dengan cara tertentu dan dalam waktu yang tidak ditentukan, kemudian Thawaf Qudum, Sai dan Tahalul.

Umroh ada 2 macam :
1. Yang dikerjakan sewaktu-waktu
2. Yang dikerjakan dalam rangkaian ibadah haji dalam bulan-bulan haji (Miqot Zamani).

Sedangkan mengerjakan haji ada 3 cara :
1. Tamattu : Mengerjakan umroh dulu, baru mengerjakan haji, hal ini bagi orang yang tidak membawa hadyu atau hewan kurban dari kampung halamannya.

2. Mengerjakan haji dulu baru umroh.

3. Mengerjakan haji dan umroh didalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus.

Sumber : Buku Peta Perjalanan & Tuntunan Haji

Posting Komentar

0 Komentar